• JL. Waru Jaya - Jabon Mekar RT 06/04 Desa Waru Jaya
  • desa.warujaya@gmail.com

Pelantikan Kepala Desa Waru Jaya Periode 2019-2025

18 Desember 2019 Dibaca 912 Kali

Alhamdulillah Pada hari ini Rabu Tanggal 18 Desember 2019 Kepala Desa Waru Jaya Terpilih Periode 2019-2025 Bapak UDIN S, SE (Oqiel) Resmi dilantik Oleh Ibu Bupati Bogor 

Bupati Bogor, Ade Yasin, melantik 222 Kepala Desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, hasil dari Pilkades serentak Gelombang III yang dilaksanakan pada 3 November 2019 lalu.

"Pada kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada kepala desa terpilih, selamat mengemban amanah sebagai pemimpin di desa," ujar Ade Yasin di sela-sela pelantikan.

Menurutnya, para kepala desa yang hari ini dilantik baru sebagian dari pemenang Pilkades serentak yang dilakukan di 273 desa wilayah Kabupaten Bogor, sedangkan sisanya sebanyak 51 kepala desa terpilih akan dilantik pada Januari 2020, sesuai dengan periode masa jabatannya.

Secara administrasi, dari 222 kepala desa yang dilantik terdiri dari 207 kades berjenis kelamin laki-laki, dan sisanya 15 kades berjenis kelamin perempuan.

Mayoritas, merupakan lulusan dari jenjang pendidikan SLTA, yakni sebanyak 122 orang. Terbanyak kedua, merupakan lulusan sarjana strata 1(S1) sebanyak 48 orang, kemudian lulusan SLTP sebanyak 46 orang, dan terakhir lulusan sarjana strata 2 (S2) hanya satu orang.

"Data tersebut menunjukan mayoritas kepala desa yang dilantik hari ini memiliki tingkat pendidikan yang cukup baik, yakni 79,28 persen berpendidikan SLTA atau sederajat ke atas," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.


Ia berharap, dengan latar belakang pendidikan para kades yang di atas rata-rata tersebut bisa mengakselerasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa.

Yasin menekankan bahwa paling telat tiga bulan setelah dilantik, para kades wajib menyusum rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Des) untuk periode enam tahun ke depan, sesuai perundang-undangan.


RPJM Desa itu disusun melalui musyawarah desa, dan hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), dengan memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program kegiatan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

"Harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan di desa yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan," sebut dia

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar